Selasa, 06 Agustus 2024

Lingkaran Paskah (Bagian 12)

 *Lingkaran Paskah (Bagian 12)*

*Ketentuan Liturgis untuk Kamis Putih*


Misa Kamis Putih memiliki aturan khusus untuk menandai permulaan Triduum Paskah, yang merefleksikan momen sakral Yesus bersama para murid-Nya. Berikut adalah garis besar ketentuan liturgisnya:


1. Waktu Pelaksanaan Misa: Misa umumnya dirayakan sore hari untuk memungkinkan kehadiran umat secara penuh. Namun, dalam keadaan mendesak sekali, Uskup setempat dapat mengizinkan perayaan Misa di pagi hari untuk umat yang tidak bisa hadir di sore hari.


2. Kesatuan Umat: Hari ini tidak diperkenankan ada misa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu atau Misa tanpa umat beriman. 


3. Warna Liturgi: Warna yang digunakan adalah putih, kuning, atau emas, yang melambangkan kemurnian dan kemenangan.


4. Persiapan Tabernakel: Jika ada tabernakel di tempat Misa, itu harus dikosongkan sebelum Misa dimulai.


5. Hosti dan Komuni: Hosti baru dipersiapkan untuk diberkati dan dikonsumsi selama Misa, serta untuk komuni pada Ibadat Jumat Agung.


6. Penyimpanan Sakramen Mahakudus: Setelah Misa, Sakramen Mahakudus disimpan dengan hati-hati dan tidak boleh diletakkan dalam monstrans. Tempat penyimpanan harus dihias dengan sederhana untuk adorasi dan meditasi, namun tidak boleh menyerupai kubur.


7. Adorasi Sakramen Mahakudus: Adorasi berlanjut setelah Misa, namun tanpa kemeriahan eksternal setelah jam 24.00, mengingat hari kesengsaraan Tuhan sudah dimulai.


8. Pemindahan Sakramen Mahakudus: Tidak perlu dipindahkan jika Ibadat Jumat Agung akan diadakan di tempat yang lain.


9. Penyelubungan Salib: Setelah Misa, salib di dalam gereja harus diselubungi dengan kain merah atau ungu. Lilin atau lampu tidak boleh dinyalakan di depan patung-patung orang kudus.


Aturan-aturan ini dimaksudkan untuk membawa kita lebih dekat ke pengalaman spiritual Yesus di malam terakhir-Nya, mengajak kita untuk merenungkan pengorbanan dan cinta-Nya bagi kita semua.



*© Mysterium Fidei & Sacra Ministeria*

#seriteologiliturgi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar