Selasa, 06 Agustus 2024

Lingkaran Paskah (Bagian 6)



*Ketentuan Liturgis Hari Biasa dalam Masa Prapaskah dan Minggu Prapaskah*


1. Minggu Prapaskah I: Permulaan masa suci terhormat selama 40 hari.


2. Prioritas Hari Minggu Prapaskah: Hari Minggu Prapaskah diutamakan atas Hari Raya Tuhan dan semua Hari Raya lainnya. Hari Raya yang jatuh pada Minggu Prapaskah dipindahkan ke hari Sabtu.


3. Prioritas Hari Biasa Prapaskah: Hari-hari biasa dalam Masa Prapaskah diutamakan atas semua Peringatan Wajib.


4. Misa Hari Minggu Prapaskah: Misa-misa ini dapat diselenggarakan pada Sabtu sore.


5. Warna Liturgi: Ungu, melambangkan pertobatan dan persiapan.


6. Bacaan Liturgis: Telah dipilih dan diatur untuk membantu umat mengenal iman mereka dan sejarah keselamatan secara sistematis dan mendalam. Bacaan yang telah ditentukan tidak boleh diganti.


7. Homili: Harus memberikan pengajaran tentang misteri Paskah dan sakramennya, dengan penekanan pada bacaan Injil dan aspek baptis serta kerahiman Allah. Homili juga diadakan dalam Misa harian, perayaan Sabda, atau perayaan Tobat.


8. Nyanyian Liturgis: Harus selaras dengan semangat dan teks liturgi masa ini, termasuk nyanyian devosional.


9. Pelayanan Sakramen Tobat: Ditekankan selama masa ini, termasuk Ibadat Tobat bersama yang diikuti dengan pengakuan dan absolusi pribadi.


10. Perayaan Stasional: Diadakan oleh Uskup di tempat-tempat bersejarah atau tempat ziarah dalam Keuskupan, bergantian di gereja atau kapel.


*© Mysterium Fidei*

#seriteologiliturgi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar